Beranda Nasional TNI AL tangkap dua kapal Vietnam di Laut Natuna Utara saat curi...

TNI AL tangkap dua kapal Vietnam di Laut Natuna Utara saat curi ikan

0
BERBAGI
Ilustrasi

METROSRIWIJAYA - TNI Angkatan Laut yang tengah melaksanakan patroli rutin di Perairan Laut Natuna Utara kembali menangkap dua kapal ikan asing yang tengah melakukan kegiatan ilegal fishing di perairan landas kontinen Indonesia.

Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Dato Rusman mengatakan dikutip Anadolu Agency penangkapan dilakukan oleh KRI John Lie-358 di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I pada tanggal 15 Oktober 2020 pukul 15.30.

Usai mendeteksi dua kapal ikan asing yang dicurigai melaksanakan aktifitas menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia, KRI John Lie-358 sempat melakukan pengejaran terhadap dua kapal itu.

Dato menambahkan dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA berbendara Vietnam dengan nama MV Octopus 277 nomor BV 99467 TS berisi 16 ABK warga negara asing.

Selanjutnya kapal kedua yang diamankan adalah MV Octopus 285 nomor BV 8799 TS berisi 3 ABK warga negara asing termasuk nakhoda di dalamnya.

“Diduga kedua kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan ZEE Indonesia,” jelas Dato melalui pernyataan resminya pada Jumat (16/10).

Dato menegaskan akan rutin hadir di laut untuk berpatroli menegakkan hukum dan kedaulatan di perairan yurisdiksi nasional utamanya di wilayah kerja Koarmada I.

“Tidak ada keraguan untuk menegakkan hukum seperti pelanggaran IUU fishing dan pelanggaran wilayah yang sering terjadi,” jelas Dato.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid menyatakan kasus ini merupakan penangkapan ketiga yang dilakukan oleh unsur patroli TNI AL dalam tiga minggu terakhir ini, dengan keseluruhan ada lima kapal ikan asing yang telah diamankan.

Meski di tengah pandemi Covid-19, Koarmada I terus secara rutin hadir di perairan yurisdiksi nasional.

Kapal berbendera Vietnam MV Octopus 277 (BV 99467 TS) dan MV Octopus 285 (BV 8799 TS) saat ini dibawa menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dua KIA Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara ilegal,” pungkas Panglima Koarmada I.

CR 1

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here