Beranda Bisnis Materai Rp. 10.000 berlaku 1 Januari, Nilai Dokumen Berubah

Materai Rp. 10.000 berlaku 1 Januari, Nilai Dokumen Berubah

0
BERBAGI

METROSRIWIJAYA - Penggunaan bea materai tarif Rp. 10.000 resmi digunakan 1 Januari 2021, dan menghapus bea materai Rp. 3.000 dan Rp. 6.000.

Ada hal yang baru dari pemberlakuan materai Rp. 10.000, seperti di kutif dari akun twitter @kemenkeuRI, penggunaan materai tidak hanya untuk dokumen kertas (fisik) namun berlaku juga untuk dokumen elektronik, tidak hanya itu nilai dokumen juga berubah, jika selama ini dokumen yang dikenai bea materai senilai lebih dari Rp. 250 ribu, kini menjadi lebih dari Rp. 5 juta rupiah.

Perubahan atas nilai dokumen kena bea materai menurut Kemenkeu sebagai bentuk kebijakan Pemerintah yang pro pada UMKM.
Tujuan dari perubahan bea materai untuk memberikan kesetaraan antara dokumen fisik dan dokumen elektronik, keberpihakan pada UMKM dan penerapan tarif tunggal untuk kesederhanaan dan efektifitas.

Fungsi dari bea materai menurut UU bea materai pasal 1 ayat (1) adalah pemungutan pajak atas suatu dokumen yang menjadi objek bea materai. Selain materai berfungsi membuat dokumen jadi bernilai hukum, menjadikan surat perjanjian atau pernyataan bermaterai sebagai alat bukti di pengadilan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here